Info Grafik APBDes Mekarsaluyu T.A 2018
BAB II
STRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Pasal 2
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan Desa |
Rp. |
2,083,695,700,- |
2. Belanja Desa |
|
|
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa |
Rp. |
515,278,700,- |
b. Bidang Pembangunan |
Rp. |
1,164,517,000,- |
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan |
Rp. |
35,000,000,- |
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat |
Rp. |
368,900,000,- |
e. Bidang Tak Terduga |
Rp. |
- |
Jumlah Belanja |
Rp. |
2,083,695,700,- |
Surplus/Defisit |
Rp. |
0,- |
|
|
================= |
3. Pembiayaan Desa |
Rp. |
|
a. Penerimaan Pembiayaan |
Rp. |
2,083,695,700,- |
b. Pengeluaran Pembiayaan |
Rp. |
2,083,695,700,- |
Selisih Pembiayaan ( a – b ) |
Rp. |
0,- |
Pasal 3
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 2, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 4
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 6
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.
Mekarsaluyu, 19 Januari 2018
KEPALA DESA MEKARSALUYU
S U H A Y A
DIUNDANGKAN DI MEKARSALUYU
PADA TANGGAL 19 Januari 2018
SEKRETARIS DESA
H I D A Y A T
LEMBARAN DESA NOMOR : 02 TAHUN : 2018