1. Luas dan batas wilayah
a. Luas Desa/Kelurahan : 464,366 Ha
b. Batas wilayah :
1) Sebelah Utara : Desa Ciburial, Desa Cimenyan
2) Sebelah selatan : Kel. Cibeunying
3) barat : Desa Ciburial
4) Sebelah timur : Desa Cimenyan
2. Kondisi geografis :
- Ketinggian tanah dari permukaan laut : 900 – 1100 Mdpl
- Banyaknya curah hujan : 1.500mm/thn
- Topografi (dataran rendah,tinggi, pantai) : Dataran Tinggi
- Suhu udara rata-rata : 260C-290C
3. Orbitasi (jarak dari pusatpemerintahan desa/kelurahan) :
- Jarak dari pusat Pemerintahan Kecamatan : 8 Km
- Jarak dari Ibu kota Kabupaten/kota : 35 Km
- Jarak dari Ibu kota Propinsi : 12 Km
- Jarak dari Ibu kota Negara : 180 K
Desa Mekarsaluyu Merupakan Sebuah Pemerintahan Desa. Agar Pembangunan Dapat Dirasakan Secara Merata Maka Diperlukan Aparat Pemerintahan Yang Membuat Perencanaan Dan Melaksanakan Pembangunan Yang Tepat. Selain Aparat Pemerintahan, Peran Aktif Semua Lapisan Masyarakat Juga Harus Di Bangun Dengan Baik Agar Roda Penggerak Pembangunan Sinergi Antara Aparat Pemerintahan Dengan Masyarakat Supaya Pembangunan Dapat Dinikmati Dan Dirasakan Oleh Seluruh Masyarakat.
Desa Mekarsaluyu Saat Ini Memiliki Sebanyak 7 RW Dan 25 RT Dengan Luas Wilayah Keseluruhan Sebesar 4,6399999999999997 Km2.
Adapun Batas Wilayah Desa Mekarsaluyu Adalah Sebagai Berikut :
- Sebelah Utara Berbatasan Dengan Desa Cimenyan
- Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Kelurahan Cibeunying
- Sebelah Barat Berbatasan Dengan Desa Ciburial
- Sebelah Timur Berbatasan Dengan Desa Cimenyan
Desa Mekarsaluyu Dilihat Dari Letak Geografisnya Terletak Pada 1076551187 Bujur Timur Dan -68628729 Lintang Selatan.
Sedangkan Berdasarkan Topografinya Sebagian Besar Wilayah Di Di luar kawasan hutan Merupakan Lereng / Puncak Dengan Ketinggian Di Atas Permukaan Laut Dengan Ketinggian Bervariasi Dari 700 Mdpl. Sebagian Besar RW Terletak Diluar Kawasan Hutan.
Kegiatan Pemerintah Desa Utamanya Dilaksanakan Di Kantor kepala desa/ lurah, Kantor Desa Mekarsaluyu Sendiri Merupakan Ada dan Aset desa/ kelurahan, Secara Kontruksi Masih Layak Untuk Dipergunakan Dan Lokasi Kantor kepala desa/ lurah Berada Di dalam wilayah desa/ kelurahan.