Menindaklanjuti surat dari Dinas Kecamatan Cimenyan Nomor : PR.06/378-Pem dalam rangka percepatan kepemilikan Dokumen Kependudukan bagi warga Kabupaten Bandung dan untuk mendekatkan serta memudahkan pelayanan Administrasi Kependudukan bagi masyarakat Kabupaten, dengan ini telah dijadwalkan pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa Mekarsaluyu
Hari : Kamis
Tanggal : 25 November 2021
Waktu : 09:00 s/d selesai
Tempat : Kantor Desa Mekarsaluyu
Jenis Layanan : - Perekaman KTP-el
- Penerbitan Kartu Identitas Anak
- Penerbitan Akta Lahir
Adapun Pesyaratan untuk pelayanan Administrasi Kependudukan adalah sebagai berikut :
- Perekaman KTP-el
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Penerbitan Kartu Identitas Anak
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Pas Foto ukuran 3x4 (bagi usia 5 Tahun – 16 Tahun)
- Penerbitan Akta Kelahiran
- Fotocopy Akta Nikah orang tua
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga orangtua (anak yang akan dibuatkan
Akte Kelahiran, harus memiliki NIK dan tercatat dalam kartu Keluarga)
- Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/SPTJM kelahiran
Bermaterai jika tidak memiliki keterangan lahir dari Bidan/RS
- Mengisi Formulir (Form F.02-1)
- Didaftarkan langsung oleh orangtua/kepala keluarga
- Fotocopy Ijazah/Rapot/Pasport/SK.
- Fotocopy KTP 2 orang saksi